Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN RI dan DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, serta memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perbatasan yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. (IMAN)









