Sehari berikutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Sebanyak 91 cartridge vape diduga mengandung Etomidate berhasil diamankan. Penyisiran terakhir juga melibatkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal.
Dalam penindakan terpisah di waktu yang hampir bersamaan, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS dari Stulang Laut. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Secara keseluruhan, operasi gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape mengandung Etomidate, 12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five (H5), 49 perangkat vape, 25,6 gram ketamin, sembilan alat hisap sabu, enam timbangan digital, alat press plastik, serta berbagai perlengkapan lainnya.
BNN RI memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp10,8 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung Widodo.
