Pada Rabu (29/7), tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BAP yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, BAP mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial ED.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Tim selanjutnya memburu ED dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas menyita empat cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin.
Pengembangan terus dilakukan. Dari kendaraan milik TFS ditemukan lima paket kecil sabu. Sementara saat penggeledahan di rumah orang tua TFS di kawasan Teluk Tering, petugas kembali menemukan perangkat vape dan alat hisap sabu (bong).
Tidak berhenti di situ, tim gabungan menggeledah apartemen yang dihuni TFS dan NI di Teluk Tering. Dari lokasi ini ditemukan 71 cartridge vape diduga mengandung Etomidate serta dua kemasan bertuliskan Happy Water yang diduga berisi sabu.
