Beras Ilegal Masuk Batam, Bea Cukai Bertindak Cepat: 13 Kontainer Dipulangkan

Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Upaya pengawasan ketat di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 13 kontainer beras impor ilegal yang sempat menghebohkan publik pada Agustus 2025.

Namun, kini terungkap bahwa seluruh kontainer tersebut telah direekspor ke luar daerah pabean dengan menggunakan dua dokumen PPFTZ 01, masing-masing mencakup 6 kontainer dan 7 kontainer berukuran 20 kaki, pada akhir Agustus 2025.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa tindakan reekspor dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan sebagai langkah penyelesaian atas pelanggaran yang ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Terhadap container tersebut telah direekspor menggunakan dokumen PPFTZ 01 ke luar daerah pabean, party 6×20′ dan 7×20′ pada akhir Agustus 2025,” ujar Evi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh, menilai tindakan tegas Bea Cukai Batam menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari praktik impor ilegal yang berpotensi merugikan petani dan mengganggu stabilitas harga pangan.

Pos terkait