Adapun arsenik dikenal sangat beracun karena dapat mengganggu metabolisme tubuh, menyebabkan keracunan berat, bahkan kematian. Bahan kimia berbahaya lainnya juga berisiko menimbulkan gangguan pernapasan, kerusakan otak, impotensi, hingga membahayakan kehamilan.
Terkait keberadaan 856 unit kontainer limbah B3, Osman menegaskan bahwa limbah tersebut tidak boleh dikeluarkan dari pelabuhan. Pasalnya, hingga saat ini Batam dinilai belum memiliki fasilitas pabrik pengolahan limbah B3 yang memadai untuk mengelola limbah berbahaya dan beracun dari industri dengan teknologi khusus, seperti insinerasi, pengolahan air limbah, maupun metode 3R (reuse, recycle, recovery).
“Tanpa fasilitas pengolahan yang sesuai standar, pengeluaran limbah B3 justru berpotensi menciptakan bencana lingkungan baru di Batam,” tegasnya.
Osman pun mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar dalam penyelesaian penanganan kontainer limbah B3, lebih mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan lingkungan dibandingkan kepentingan ekonomi semata.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keputusan yang diambil hari ini meninggalkan dampak buruk bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Iman Suryanto)










