Osman Hasyim: Batam di Persimpangan Jalan. ‘Ancaman Tata Kelola Akibat PP 25/2025’

Ketua Aliansi Maritim (ALMI) Kota Batam, Osman Hasyim
Ketua Aliansi Maritim (ALMI) Kota Batam, Osman Hasyim

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Suasana politik dan pemerintahan Batam kembali menghangat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi yang semula dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas Badan Pengusahaan (BP) Batam ini justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM).

Ketua FMPBM, Osman Hasyim, melihat PP tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah langkah yang mengubah lanskap tata kelola pemerintahan di Batam secara fundamental. Dalam pandangannya, PP 25/2025 berpotensi menabrak prinsip dasar hukum, mereduksi kedaulatan kementerian dan lembaga, serta mengancam keberlangsungan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas SDM Awak Media, BI Kepri Gelar Capacity Building

Batam bukanlah kota biasa. Statusnya sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) menjadikan wilayah ini memiliki lex specialis, atau kekhususan hukum yang berbeda dari daerah lain di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kekhususan ini memungkinkan Batam berkembang pesat sejak awal 2000-an, menarik investasi dengan insentif fiskal, pembebasan bea masuk, dan kemudahan perizinan. Namun, bagi Osman, PP 25/2025 justru mengikis kekhususan tersebut dengan menempatkan BP Batam pada posisi yang terlalu dominan—melampaui batas-batas yang diatur undang-undang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Forum MPBM Kritisi PP 25, Osman: Izin dan Perizinan tak Hanya Selembar Kertas Tapi Kelangsungan Hidup Masyarakat

“PP ini bukan lagi memperkuat koordinasi, tapi justru merampas kewenangan yang seharusnya dimiliki kementerian dan lembaga negara,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menilai bahwa sejumlah undang-undang penting, seperti UU Kehutanan, UU Pertanahan, UU Lingkungan Hidup, UU Kelautan, dan UU Pelayaran, terancam diabaikan jika PP ini diterapkan tanpa pelimpahan kewenangan yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *