OPINI: Status Tanah HGB Diatas Tanah HPL, Dilema Hak Konstitusional Warga Versus Kepentingan Investasi

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

4. Transformasi Peran Negara: Dari “Tuan Tanah” menjadi “Pelindung”
Secara hukum tata negara, pemberian SHM tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur.
• Meskipun warga memegang SHM, negara tetap memiliki Hak Menguasai Negara (HMN) yang membolehkan negara mengatur tata ruang, memungut pajak (PBB), dan bahkan mengambil tanah (dengan ganti rugi layak) jika benarbenar untuk kepentingan umum yang mendesak.
• Jadi, mengubah HPL menjadi SHM tidak akan mengurangi kedaulatan negara, melainkan justru memanusiakan hubungan antara negara dan warga negaranya.

Pentingnya mengubah cara pandang “eksklusivitas” pemerintah dimana tanah sebagai instrumen perekatan kedaulatan, Tidak lagi melihat tanah sebagai komoditas modal. Dalam konteks Batam sebagai wilayah perbatasan, rakyat yang memegang sertifikat hak milik adalah “tentara sipil” yang paling efektif untuk memastikan tanah tersebut tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia untuk selamanya.

Penulis ingin mengingatkan bahwa rumah adalah Hak Asasi: Konstitusi UUD 1945 Pasal  28H menjamin hak bertempat tinggal bagi setiap warga negara. Menjamin hak milik atau hak tinggal warga di Batam justru memperkuat kedaulatan NKRI di beranda depan yang berbatasan dengan negara tetangga. Dimana Tanah untuk Kemakmuran Rakyat sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945; “bumi dan air sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Bacaan Lainnya

Saat ini, ketenangan hidup masyarakat Batam terusik akibat permohonan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) atas tanah perumahannya ditolak. Setelah tinggal dan merawat tanahnya dengan itikad baik selama 30 hingga 50 tahun, masyarakat dihadapkan pada ancaman terusir secara administratif hanya karena kepentingan komersial.(OPINI)

Pos terkait