OPINI: Status Tanah HGB Diatas Tanah HPL, Dilema Hak Konstitusional Warga Versus Kepentingan Investasi

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Perspektif Solusi: “Transformasi Status”
Seringkali Pemerintah Pusat menggunakan alasan “prosedur yang rumit” untuk menghindari pelepasan HPL. Padahal, melalui kebijakan Reforma Agraria, pemerintah memiliki instrumen legal untuk melakukan Legalitas Aset.
Dalam kasus Batam, jika Pusat memiliki kemauan politik (political will), mereka bisa menerapkan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang khusus ditujukan untuk merubah status HGB di atas HPL menjadi SHM secara kolektif, dengan biaya yang disubsidi oleh negara.

Secara historis dan politis, Pemerintah Pusat memang memperlakukan Batam sebagai “Laboratorium Free Trade” yang aturannya sengaja dibedakan dari wilayah Indonesia lainnya.
Dampak dari Cara Pandang ”Batam sebagai daerah eksklusif”:
Cara pandang ini menciptakan Ketimpangan Perlakuan Hukum. Secara konstitusional, ini sangat berbahaya karena:
• Negara bertindak sebagai korporasi: Menilai rakyat sebagai penyewa/nasabah, bukan sebagai pemegang kedaulatan.
• Ancaman Konflik Sosial: Mengabaikan hak tinggal satu juta orang demi status eksklusivitas adalah bom waktu.

Langkah Strategis:
Intervensi politik diperlukan (seperti Perppu atau Keputusan Presiden) yang dapat mengubah cara pandang eksklusif ini. Hukum pertanahan kita sebenarnya sudah menyediakan pintu (melalui Pelepasan HPL), namun pintu itu dikunci rapat oleh kebijakan ekonomi makro.

Bacaan Lainnya

Pandangan selaras dengan teori kedaulatan rakyat dalam hukum tata negara. Secara geopolitik dan sosiologis bahwa hak milik warga justru memperkuat kedudukan negara menjadi sangat kuat.

Pendalaman mengapa pemberian Hak Milik (SHM) kepada warga justru menjadi benteng kedaulatan negara secara de facto:
1. Teori “Okupasi Efektif” dan Nasionalisme
Dalam hukum internasional, penguasaan wilayah sering kali dinilai dari okupasi efektif. Ketika warga negara memiliki hak milik, mereka memiliki ikatan emosional dan hukum yang permanen dengan tanah tersebut.
• Warga yang memiliki SHM akan menjadi “penjaga alamiah” wilayah perbatasan karena mereka merasa memiliki (sense of ownership).
• Sebaliknya, status “sewa” (HGB di atas HPL) membuat warga merasa hanya sebagai pendatang atau penyewa sementara, yang secara psikologis melemahkan semangat pertahanan wilayah jika terjadi krisis.
2. Meminimalisir Celah Penguasaan Asing
Status HPL sering kali lebih mudah dimanfaatkan oleh korporasi besar (yang mungkin dimiliki asing atau konsorsium) melalui skema investasi jangka panjang.
• Dengan memberikan SHM kepada rakyat (skala kecil/perumahan), negara sebenarnya sedang melakukan distribusi kekuasaan tanah kepada rakyatnya sendiri.
• Rakyat adalah pilar negara. Tanah yang dikuasai oleh warga Batam dengan status hak milik jauh lebih sulit digoyahkan secara kedaulatan dibandingkan tanah yang dikuasai oleh satu lembaga administratif (BP Batam) yang kebijakannya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung arah politik/investasi.
3. Stabilitas Sosial sebagai Pilar Kedaulatan
Negara yang kuat adalah negara yang rakyatnya memiliki kepastian hidup.
• Jika satu juta penduduk merasa terancam terusir, akan muncul ketidakpercayaan kepada negara (distrust). Ini adalah ancaman kedaulatan dari dalam.
• Dengan memberikan SHM, pemerintah menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial. Warga yang mapan dan memiliki kepastian hukum adalah basis pendukung kedaulatan yang paling setia.

Pos terkait