OPINI: Status Tanah HGB Diatas Tanah HPL, Dilema Hak Konstitusional Warga Versus Kepentingan Investasi

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

2. Asas Itikad Baik dan Harapan yang Sah (Legitimate Expectation)
Warga yang membeli HGB di atas HPL Batam melakukannya dengan “itikad baik” dan membayar PBB dan Uang Wajib Tahunan (UWT).
• Secara hukum, warga memiliki harapan yang sah bahwa jika mereka memenuhi kewajiban (seperti membayar PBB dan UWT), maka negara wajib memberikan perpanjangan hak.
• Klausul “hak BP Batam untuk tidak memperpanjang” tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang (arbitrary).
Penolakan hanya sah jika didasarkan pada alasan kepentingan umum yang mendesak dan nyata, bukan sekadar keinginan komersial sepihak.

3. Hak Prioritas dalam Hukum Pertanahan
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, pemegang HGB di atas HPL memiliki hak prioritas untuk perpanjangan atau pembaruan hak.
• Perjanjian (SPL) tidak bisa menghapus hak prioritas yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah (PP).
• Jika BP Batam menolak perpanjangan tanpa alasan kepentingan umum yang sah (sesuai UU Pengadaan Tanah), maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

4. Perjanjian Tidak Boleh Bertentangan dengan Kesusilaan dan Ketertiban Umum
Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu perjanjian yang dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Merampas hak hidup dan tinggal satu juta penduduk yang sudah menetap lama tanpa solusi yang adil jelas mengganggu ketertiban umum dan stabilitas sosial.
• Oleh karena itu, klausul penolakan perpanjangan dalam SPL yang digunakan untuk menggusur pemukiman warga secara massal dapat ditafsirkan sebagai klausul yang batal demi hukum karena melanggar ketertiban umum dan hak asasi.

Bacaan Lainnya

Pada intinya Perjanjian (SPL) hanyalah instrumen teknis. Negara tidak boleh bersembunyi di balik “kertas perjanjian” untuk mengabaikan kewajiban konstitusionalnya. BP Batam, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tetap terikat pada tugas melindungi warga negara, bukan sekadar bertindak sebagai agen properti yang mengejar keuntungan komersial.

Memperdalam aspek hukum dan sosial dari masalah ini sangat penting, karena kasus warga pemukiman Puskopkar, Batu Aji sebagai contoh bukan sekadar\ sengketa tanah biasa, melainkan cerminan dari ketegangan antara kedaulatan warga dan kekuasaan administratif negara.

Pos terkait