OPINI : Ketika ‘Anak Kandung’ PWI Digebuk dan Penyusup Ilegal Dipeluk

“Merekrut peserta UKW itu melawan. Pilih salah satu. Ndak apa-apa kok, bebas. Karena dia akan menghimpun kekuatan di luar untuk merebut kekuasaan dua tahun lagi. Dan itu insubordinasi,” tegas Munir.

Kalimat itu meluncur begitu dingin, angkuh, dan menghujam dalam sebuah pertemuan yang awalnya diniatkan sebagai bentuk rekonsiliasi di Restoran Golden Prawn Batam, Selasa (4/8/2026). Sebuah tuduhan politis yang seketika mengerdilkan seluruh niat suci kemanusiaan yang kami bangun.

Tuduhan itu terasa kian menyayat hati karena di hari yang sama, sebuah titik terang sebenarnya sempat diberikan oleh Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI, Aat Surya Safaat. Melalui surat resminya Nomor: 830/PWI-P/LXXX/VIII/2026, PWI Pusat secara organisasi memberikan restu bagi KJK untuk menggelar UKW di bawah bendera PWI. Namun, restu itu bak menguap begitu saja di hadapan ego kekuasaan yang sewenang-wenang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ratusan Warga Ikuti Donor Darah Komunitas Jurnalis Kepri di Mega Mall Batam

Ketidakkonsistenan ini memicu luka mendalam di benak kami. Sehari sebelumnya, dalam forum zoom meeting yang digelar PWI Pusat, Munir sendiri yang mengumumkan ada delapan orang pengurus PWI Kepri yang statusnya ilegal karena tidak terdaftar sebagai anggota.

Anehnya, saat bertatap muka di Batam, persoalan pelanggaran konstitusi organisasi yang nyata itu mendadak senyap. Sikap otoriter Munir terlihat jelas saat ia memilih menutup mata terhadap kepengurusan yang cacat aturan tersebut. Fokusnya beralih sepenuhnya untuk “menggebuk” dan mematikan langkah anggotanya sendiri yang bernaung di dalam KJK.

Logika organisasi pun diputarbalikkan demi syahwat kekuasaan. Munir pernah menyatakan bahwa anggota PWI yang berhimpun dalam forum atau komunitas sama sekali tidak melanggar aturan, sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum.

BACA JUGA:  OPINI: Memahami Data Pengangguran di Provinis Kepri

Sementara di sisi lain, membiarkan orang luar yang bukan kader organisasi menjadi pengurus PWI jelas-jelas menabrak AD/ART. Namun mengapa yang ilegal dilindungi dan diistimewakan, sedangkan kami yang tulus mengabdi dan sah secara aturan justru diadili bak pemberontak?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *