Kapal Asing MV Ocean Porter Dibekuk, Tim Gabungan Sita 2,6 Ton Metamfetamina Cair

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pengawasan terhadap jalur perdagangan dan pelayaran internasional di wilayah perairan Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Bea Cukai Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam (17/8/2026), petugas mengamankan kapal berbendera asing, MV Ocean Porter. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamina dalam bentuk cair dengan berat diperkirakan mencapai 2,6 ton.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui jalur laut, terutama di kawasan yang memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu perdagangan dan logistik internasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepala BP Batam HM Rudi: Flyover Sei Ladi Memperlancar Mobilitas Masyarakat

Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, membenarkan keberhasilan operasi gabungan tersebut. Ia mengatakan, proses penindakan melibatkan personel lintas instansi serta dukungan unit anjing pelacak atau K-9 milik Bea Cukai Batam.

“Tim gabungan antara Bea Cukai Batam, BNN Kepri, dan Polda Kepri menggunakan anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai Batam untuk menyisir muatan,” ujar Agung Widodo saat dikonfirmasi.

Menurut dia, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari satu ton. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Batam, operasi penyergapan terhadap kapal tersebut dimulai sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah berhasil dihentikan, MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju dermaga Kanwil Bea Cukai Kepri untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Sepanjang 2024, Imigrasi Batam Terbitkan 107.775 Paspor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *