Perlu perubahan norma: dari “air sebagai halaman belakang” menjadi “air sebagai halaman depan” kota, melalui peraturan, zonasi, dan insentif yang memaksa bangunan menghadap ke air, bukan membelakanginya. Perlu konsep riverfront – waterfront yang terstruktur di kota-kota sungai dan pesisir, di mana kawasan sempadan sungai dirancang sebagai taman, jalan pejalan kaki, dan aktivitas ekonomi yang memelihara air, bukan mencemarkannya.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negeri kota air yang unik. Namun, jika air terus diperlakukan sebagai halaman belakang, kota air Indonesia hanya akan menjadi kumuh, banjir, dan tertinggal. Di saat kota-kota di Cina dan Asia Timur menjadikan air sebagai wajah kota, Indonesia harus berani berubah: menjadikan air sebagai jantung kota, bukan sekadar batas kampung. Dengan pendekatan seperti Zhujiajiao, air yang bersih, teratur, dan terintegrasi, Indonesia bisa menciptakan kota air yang unik, keren, dan berkelanjutan. (OPINI)







