Di Indonesia, paradigma ini masih terbalik. Sungai, pantai, dan danau banyak diperlakukan sebagai “halaman belakang”: area yang dibuang pandangan, tidak dirancang secara cermat, justru dijajah oleh aktivitas kumuh. Padahal, Indonesia adalah negara dengan 70% wilayah perairan, dengan banyak sungai, danau dan pantai.
Seharusnya, air adalah jiwanya kota-kota pesisir dan sungai, bukan sekadar batas administratif. Di Banjarmasin, Sungai Martapura bisa jadi kawasan *waterfront* yang menawan, bukan hanya tempat lewat kapal dan pasar terapung yang kumuh.
Di kota-kota tepi danau, seperti Maninjau, Toba, atau pantai di Makassar, Padang, dan Ambon, air bisa jadi ruang publik yang terbuka, hijau, dan menghidupkan ekonomi warga, bukan hanya latar belakang industri dan permukiman.
Zhujiajiao mengajarkan satu hal penting: air bukan hanya soal fungsi teknis, tapi juga fungsi sosial, ekonomi, dan identitas kota. Di kota itu, air dipelihara dengan peraturan tegas, pengawasan, dan keterlibatan warga, sehingga kawasan kota air menjadi bersih, estetis, dan nyaman.
Di sini, kota air tidak hanya menjual pemandangan, tetapi juga menjual kenyamanan, kebersihan, dan kualitas hidup. Di Indonesia, paradigma ini masih belum sepenuhnya diadopsi. Kebijakan kota masih lebih banyak berfokus pada bangunan, jalan, dan infrastruktur, sementara ruang air dibiarkan mengalir tanpa penataan strategis.
Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan, saya melihat: perubahan paradigma penataan ruang adalah kunci. Indonesia perlu berani menata ulang kota-kotanya agar air, sungai, pantai, dan danau, bukan lagi halaman belakang yang kumuh, tetapi jantung kota yang hidup, bersih, dan bernilai tinggi.








