OPINI : Demokrasi dan Ketakutan Kepada Rakyat?

Karena itu, pilihan harus dibiarkan terbuka, kompetisi harus dijaga, dan pergantian kepemimpinan harus selalu mungkin terjadi.

Saya kemudian membaca perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini dibahas di DPR. Salah satu usulan yang berkembang adalah pengaturan mengenai persyaratan pencalonan presiden melalui dukungan minimal sejumlah partai politik parlemen.

Rumusan akhirnya tentu masih akan diputuskan melalui proses legislasi. Namun justru karena belum final, ruang diskusi publik menjadi semakin penting.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemko Batam Siapkan Rp6 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon II

Pertanyaannya bukan semata-mata apakah syarat itu efektif atau tidak. Pertanyaannya lebih mendasar: sampai di mana negara boleh membatasi alternatif yang tersedia bagi rakyat?

Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya menjaga desain konstitusi tersebut agar hak konstitusional peserta pemilu tidak dipersempit melalui pembatasan yang tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.

Perdebatan hari ini, karena itu, bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana kita memahami hubungan antara konstitusi, partai politik, dan kedaulatan rakyat.

BACA JUGA:  Kolaborasi BP Batam dengan Instansi Terkait untuk Sukseskan Angkutan Lebaran 2025

Di sinilah saya merasa tulisan Benny menemukan relevansinya. Demokrasi tidak hanya diukur dari apakah rakyat masih datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi juga diukur dari apakah rakyat sungguh-sungguh memiliki pilihan yang terbuka ketika memasuki bilik suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *