Bayangkan seorang nelayan di Natuna, seorang petani di Nias, seorang guru di Flores, dan seorang mahasiswa di Bandung. Mereka mungkin tidak pernah saling mengenal. Mereka hidup dalam ruang sosial yang berbeda.
Namun pada hari pemungutan suara, mereka dipersatukan oleh satu hak yang sama: memilih pemimpin republik ini. Hak itulah yang sesungguhnya sedang diperdebatkan hari ini.
Pendukung pembatasan pencalonan tentu memiliki alasan yang patut didengar. Stabilitas pemerintahan, efektivitas sistem presidensial, efisiensi penyelenggaraan pemilu, hingga penyederhanaan sistem kepartaian merupakan tujuan yang sah dalam sebuah negara demokrasi.
Tidak ada demokrasi yang dapat bekerja tanpa aturan. Dan aturan memiliki batas moral yang dibuat untuk menjaga kompetisi, bukan mengurangi arti kompetisi itu sendiri.
Pemilu dapat diibaratkan sebuah perlombaan. Setiap perlombaan memerlukan syarat agar berlangsung tertib dan adil. Namun apabila syarat dibuat sedemikian tinggi sehingga hanya sedikit peserta yang mampu memenuhinya, maka persoalan kita bukan lagi pada kualitas perlombaan, melainkan pada menyusutnya kesempatan untuk bertanding. Kompetisi tetap berlangsung, tetapi ruang alternatif semakin mengecil.
Dalam ilmu politik kontemporer, keadaan seperti itu sering disebut _democratic backsliding_: kemunduran demokrasi yang berlangsung secara bertahap melalui perubahan institusi, bukan melalui pembatalan demokrasi secara terbuka. Pemilu tetap ada.










