OPINI : Cara Satgas PASTI Membaca UU P2SK demi Keadilan Masyarakat

Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.
Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.

Mengapa Bahasa Hukum Punya Logikanya Sendiri?
Di sinilah kejelian para pembuat peraturan dan pentingnya penafsiran hukum yang tepat. Bahasa hukum tidak dirancang hanya untuk memenuhi kaidah bahasa saja, melainkan membawa misi utama yaitu memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam tata bahasa hukum, kata “dan” pada perincian jenis kegiatan usaha tersebut tidak dibaca sebagai syarat mutlak yang harus dilakukan sekaligus. Kata sambung dimaksud gunanya adalah untuk memetakan seluruh wilayah kegiatan usaha di sektor keuangan.

Membedakan tata bahasa umum dengan bahasa hukum membuka mata bahwa hukum itu hidup dan beradaptasi. Kata sambung sederhana seperti “dan” atau “atau” bukan lagi sekadar elemen tata bahasa, melainkan perangkat pengendali untuk menutup rapat celah kejahatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OPINI: Belajar dari Phu Quoc, Mengapa Vietnam Bisa Menjadi Kiblat Pariwisata Baru dan Apa yang Harus Dipelajari Indonesia?

Hal ini memastikan bahwa modus-modus baru yang sengaja diciptakan untuk mengakali aturan tertulis tetap bisa ditindak tegas.

Menembus Teks Menuju Keadilan
Kebutuhan untuk melihat melampaui teks tertulis ini sejalan dengan pandangan mendiang Hakim Agung Artijo Alkostar. Penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang yang kaku.

Sebagaimana ditekankan oleh Artijo, menggali nilai di balik teks merupakan suatu keharusan, “Itu merupakan kewajiban yuridis bagi hakim, sesuai dengan Undang-Undang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, hakim itu harus menggali nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Kalau hakim hanya memutuskan perkara dengan berdasarkan yang tertera dalam UU, dia akan terjebak dalam peti kemas yang kosong. Hukum tanpa rasa keadilan, ya seperti peti kemas yang kosong. Seharusnya hakim mengkaji yang bersifat meta juridis. Artinya, nilai-nilai di balik aturan perundang-undangan.”

BACA JUGA:  OPINI: MUHARRAM DAN BURUNG-BURUNG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *