OPINI: 81 Tahun Republik, Dari Kemerdekaan Politik Menuju Kedaulatan Ekonomi

Kerangka yang kemudian dikenal luas—pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-sustainability—bukan sekadar jargon kebijakan. Ia mencerminkan cara pandang bahwa pembangunan membutuhkan keseimbangan. Pertumbuhan memberi kapasitas fiskal bagi negara. Lapangan kerja menghubungkan pertumbuhan dengan kehidupan nyata masyarakat. Keberpihakan sosial memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal. Dan keberlanjutan adalah janji moral kita kepada anak cucu.

Gagasan seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Ia memiliki akar panjang dalam sejarah pemikiran manusia. Jean-Jacques Rousseau, dalam The Social Contract (1762), mengingatkan bahwa legitimasi sebuah negara lahir dari kesepakatan warganya untuk membangun kehidupan bersama demi kepentingan umum. Negara bermakna jika kekuasaannya diarahkan untuk menghadirkan kebaikan bersama.

BACA JUGA:  IPA Tak Mampu Mengolah Air, Pengamat: Manajemen Sumber Daya Air Batam Sangat Lemah

Bukankah itu pula yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945? Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan ketertiban dunia.

Bacaan Lainnya

Pada usia 81 tahun, pertanyaan Republik telah bergeser. Generasi awal bertanya: bagaimana memperoleh kemerdekaan? Generasi sekarang bertanya: bagaimana mengisi kemerdekaan dengan kemakmuran, keadilan, dan demokrasi yang matang?

BACA JUGA:  September 2024, BPS Sebut Kepri Alami Inflasi hingga 2,53 Persen

Dari Pertumbuhan Menuju Keadilan Ekonomi

Adam Smith, dalam The Wealth of Nations (1776), menjelaskan bahwa kemakmuran sebuah bangsa tumbuh dari produktivitas manusia, pembagian kerja, inovasi, dan perdagangan. Negara menjadi kuat ketika masyarakatnya mampu menciptakan nilai tambah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *