Dana tersebut diindikasikan digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari kebutuhan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal, hingga menutup penyalahgunaan dana deposito sebelumnya.
Modus kedua berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar.
Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan perbankan dan diduga dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) agar terlihat sehat, sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta aset lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank, serta dilakukan secara profesional dan terukur. Pihak bank dinyatakan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Penindakan ini ditujukan kepada oknum pengurus dan pegawai, bukan kepada institusinya, sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Ismail Riyadi.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (***)









