OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Akses Keadilan di Sektor Jasa Keuangan

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum strategis bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah konkret OJK dalam menjalankan mandat undang-undang untuk membela kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas.

BACA JUGA:  Literasi Investasi Legal jadi Fokus Kinerja OJK Kepri di 2025

“POJK ini memperkuat peran OJK dalam melakukan pembelaan hukum terhadap konsumen yang dirugikan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya penegakan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui ketentuan tersebut, OJK diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk pembelaan hukum demi melindungi kepentingan konsumen.

BACA JUGA:  OJK Dorong Peran Perempuan dalam Literasi Keuangan Syariah

Ismail menegaskan, gugatan yang diajukan oleh OJK bukanlah gugatan perwakilan kelompok atau class action, melainkan gugatan dengan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *