OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Industri Pindar, Mitigasi Risiko Serangan Digital

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan risiko siber di tengah pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan risiko siber menjadi salah satu tantangan utama industri pindar karena seluruh proses bisnis dijalankan melalui platform digital.

Karena itu, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara pindar menerapkan manajemen risiko siber yang memadai guna melindungi data pengguna sekaligus menjaga keandalan sistem layanan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Buka Turnamen Futsal Antar Pelajar Garuda Yaksa Kepri Cup 2026

“Saat ini OJK sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Menurut Agusman, pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala serta meningkatkan kapasitas keamanan dan ketahanan sistem digital.

Penguatan aspek keamanan siber dinilai semakin penting seiring meningkatnya nilai pembiayaan industri pinjaman daring. Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan pindar pada semester I 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam Raih Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026, Masuk 10 Persen Hotel Terbaik di Dunia

Secara bulanan, outstanding pembiayaan juga mengalami kenaikan 1,35 persen (month-to-month/mtm) dari Rp103,73 triliun pada Mei 2026.

Sementara itu, kualitas pembiayaan menunjukkan perbaikan. Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Juni 2026 tercatat sebesar 4,26 persen, membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang berada di level 4,42 persen.

OJK menilai, pertumbuhan industri pendanaan digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan sistem keamanan informasi agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital tetap terjaga.

Melalui penyusunan pedoman keamanan dan ketahanan siber ini, OJK berharap seluruh penyelenggara pindar mampu meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman siber, memperkuat perlindungan data pengguna, serta menjaga keberlangsungan operasional layanan sehingga industri pinjaman daring dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Hadir di Tengah Warga, Pasar Murah Artha Graha Peduli Tuai Respons Positif di Rempang

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *