OJK Serahkan Tersangka Kasus Pindar Crowde ke Kejaksaan, Dirut Terancam 15 Tahun Penjara

OJK menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum secara berjenjang, dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Batam Tunda Malam Puncak Acara Rakyat, Bazaar Tetap Berlanjut

Ancaman pidana terhadap tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Bacaan Lainnya

Seiring proses hukum berjalan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya. Dengan demikian, tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan OJK dinyatakan sah menurut hukum.

BACA JUGA:  Li Claudia Apresiasi Kinerja Polda Kepri Dipengungkapan Kasus Mafia Tanah

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pelindungan maksimal kepada masyarakat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *