OJK Serahkan Tersangka Kasus Pindar Crowde ke Kejaksaan, Dirut Terancam 15 Tahun Penjara

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham sebagai tersangka.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada Tahap II, OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

BACA JUGA:  Tren Pengaduan Keuangan Naik, OJK Kepri: Bukan Masalah Bertambah, Tapi Kesadaran Meningkat

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024.

Bacaan Lainnya

OJK menemukan adanya dugaan penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan. Selain itu, terdapat indikasi pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.

BACA JUGA:  Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin PT Sarana Aceh Ventura

Dalam hasil penyidikan, OJK mengungkap adanya dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra usaha yang tidak pernah ada. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan secara fiktif tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *