OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Era Baru Regulasi Keuangan Digital Dimulai

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas mengoordinasikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Tim ini juga melakukan proses serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya berada dalam pengawasan Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi kelembagaan ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, yang mengatur penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing institusi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pedagang Tahu Keliling Ini Rela Berjuang Keluar Masuk Pulau demi Rudi- Rafiq Pimpin Kepri

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta pelindungan optimal bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital nasional.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *