POJK ini juga mengatur kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi khusus bagi bank umum yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25 persen dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Meski demikian, penempatan TKA pada posisi tersebut tetap memerlukan persetujuan regulator.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan, bank yang memanfaatkan tenaga kerja asing juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman internasional. Hal tersebut dilakukan melalui penugasan kerja ke luar negeri, seperti program pertukaran talenta, skema secondment, maupun intra-corporate transferee.
Penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ini menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA di sektor perbankan, termasuk dalam hal perpanjangan masa kerja tenaga asing lebih dari lima tahun.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas SDM perbankan nasional sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan Indonesia di tingkat global.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan ini, termasuk materi sosialisasi dan penjelasan rinci, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) yang tersedia secara daring. (***)









