IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi fondasi baru bagi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Indonesia.
Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua regulasi tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain itu, keberadaan BMKS ditujukan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko.
Dalam proses transisi, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK.











