Transisi tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.
Peralihan kewenangan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS. Regulasi ini mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas.
OJK merancang BMKS sebagai sebuah ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko.
Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. OJK menyebut perlindungan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus menjaga kepentingan pengguna jasa.
Dengan diterbitkannya dua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara lebih sehat, profesional dan berdaya saing.
OJK juga menargetkan terbentuknya pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (***)











