OJK Perkuat Keuangan Digital, Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun hingga Juli 2026

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.

BACA JUGA:  Wartawan Senior Tempo Ajak Jurnalis Kepri Mengolah Data 'Kering' Menjadi Berita Menarik

Ia menegaskan, standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku pada sektor keuangan juga harus diterapkan dalam ekosistem inovasi keuangan digital tanpa pengecualian.

Dalam kegiatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator sebagai salah satu inisiatif strategis untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi.

Program tersebut menjadi jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator untuk mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif sekaligus bertanggung jawab. Program ini ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching.

“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.

OJK, lanjutnya, terus membangun siklus berkelanjutan yang mencakup dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Pola tersebut dinilai penting agar ekosistem inovasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata.

BACA JUGA:  Kasus Perbankan Mendominasi, OJK Catat 184 Perkara hingga 30 Juni 2026

Selain pengembangan inovasi, OJK juga memprioritaskan penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.

Penguatan sektor IAKD semakin ditopang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyambut baik langkah OJK dalam mendorong inovasi digital melalui OJK Digination Day 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut berhasil mempertemukan berbagai pihak yang kompeten di industri sehingga diharapkan mampu menghasilkan inovasi untuk merespons berbagai permasalahan.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun.

Ia menilai pemanfaatan inovasi keuangan digital juga dapat mendorong inklusi keuangan yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Momen Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi ke-79, XL Axiata Raih Dua Satyalancana

Potensi tersebut, lanjut Misbakhun, perlu didukung regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital. Kolaborasi tersebut diharapkan membuat Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menyebut kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan OJK menjadi tulang punggung dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.

“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Nezar.

OJK mencatat hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Perkembangan tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang semakin lengkap. Hingga Juli 2026, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *