OJK Perketat Aturan Perdagangan Kripto: Derivatif Kini Bisa Diperdagangkan, Konsumen Wajib Lolos Tes Pengetahuan

Instrumen yang diperdagangkan wajib memenuhi standar seperti menggunakan teknologi distributed ledger atau merujuk pada aset dasar (underlying asset) yang sah.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah dibukanya pintu perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia. Meski begitu, mekanismenya tetap dikontrol ketat:
• Bursa wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan perdagangan derivatif.
• Pedagang dapat bertransaksi derivatif atas amanat konsumen, asalkan telah menjalin kerja sama resmi dengan bursa dan wajib melapor ke OJK.
• Dana jaminan (margin) wajib ditempatkan dalam rekening khusus untuk melindungi dana konsumen.
• Calon investor derivatif harus lulus tes pengetahuan untuk memastikan mereka memahami risiko instrumen yang kompleks ini.

BACA JUGA:  Pinjol dan Paylater Melesat! Outstanding Capai Rp 84,66 Triliun, Risiko Kredit Menurun

OJK menegaskan aturan baru ini diharapkan mampu mendorong industri aset digital Indonesia makin kompetitif di tingkat global, namun tetap berada dalam koridor perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Bacaan Lainnya

“Dengan penguatan regulasi ini, kami ingin memastikan kemajuan industri aset digital di Indonesia tetap aman, teratur, dan berpihak pada konsumen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *