OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Dorong Pembiayaan UMKM dan Sektor Riil

Produk tersebut diterapkan oleh bank syariah yang berstatus sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Melalui program wakaf uang yang terintegrasi dengan layanan perbankan, dana sosial dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan UMKM dan sektor pendidikan.

Program CWLD juga mendukung pengembangan Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang di sejumlah daerah.

Bacaan Lainnya

OJK berharap pengembangan produk yang menggabungkan dimensi sosial dan komersial tersebut dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah sekaligus memperkecil kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah.

Keuangan Syariah Didorong Lebih Dekat dengan Pelaku Usaha

Dukungan terhadap pengembangan industri keuangan syariah juga disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, pemerintah daerah menekankan pentingnya menghubungkan pembiayaan syariah dengan aktivitas ekonomi produktif.

Pemerintah daerah berharap pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usaha.

Pos terkait