Penyusunan ketiga pedoman ini melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun
Di tengah pengembangan produk, kinerja industri perbankan syariah nasional juga menunjukkan pertumbuhan positif.
OJK mencatat, hingga September 2026, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian tersebut memberikan pangsa pasar sebesar 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK terus mendorong penguatan permodalan, konsolidasi industri, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas bisnis, memperkuat kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan efisiensi operasional.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
