OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Dorong Pembiayaan UMKM dan Sektor Riil

Regulasi tersebut menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Pengaturannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Pembiayaan Berkualitas Jadi Prioritas UMKM

Bacaan Lainnya

OJK juga menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu fokus utama pengembangan industri perbankan syariah.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan

Dian menegaskan, peningkatan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan nominal penyaluran. Aspek kualitas pembiayaan dan dampaknya terhadap keberlanjutan usaha juga perlu menjadi perhatian.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Selain fungsi komersial, perbankan syariah juga didorong memperkuat fungsi sosial melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *