OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Dorong Pembiayaan UMKM dan Sektor Riil

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Tiga Produk Syariah Sasar Kebutuhan Dunia Usaha

OJK menjelaskan, ketiga pedoman tersebut dirancang secara komprehensif dan aplikatif agar dapat menjadi acuan bagi industri perbankan syariah dalam mengembangkan produk sesuai kebutuhan nasabah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ekspedisi Rupiah Berdaulat Bawa Rp13 Miliar ke Lima Pulau 3T di Provinsi Kepri

Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skema ini dapat digunakan untuk penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, hingga berbagai sarana produksi dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Sementara itu, produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) menawarkan skema sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah.

Produk ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif, seperti rumah toko, kantor, gudang, dan mesin usaha.

Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok (supply chain financing).

BACA JUGA:  OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Melalui skema tersebut, nasabah yang berperan sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank. Dengan demikian, pelaku usaha tidak harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir yang menggunakan skema pembayaran tertunda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *