OJK juga mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp209,77 triliun secara year to date hingga 30 Oktober 2026.
Sementara itu, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal juga terus diperkuat. Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026 hingga 28 Oktober.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Melalui berbagai langkah pengawasan tersebut, OJK berupaya memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketahanan sektor jasa keuangan menjadi salah satu faktor penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, terutama ketika tekanan eksternal dan ketidakpastian pasar global masih membayangi prospek perekonomian.(***)
