OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen, Sektor Jasa Keuangan Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

OJK juga mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp209,77 triliun secara year to date hingga 30 Oktober 2026.

Sementara itu, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal juga terus diperkuat. Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026 hingga 28 Oktober.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Deputi Fary Djemy Francis Kunjungi Kawasan Industri Batamindo

Melalui berbagai langkah pengawasan tersebut, OJK berupaya memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketahanan sektor jasa keuangan menjadi salah satu faktor penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, terutama ketika tekanan eksternal dan ketidakpastian pasar global masih membayangi prospek perekonomian.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *