OJK: Kinerja Perbankan Nasional Tetap Solid, Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Likuiditas juga berada di atas ambang batas dengan AL/NCD dan AL/DPK masing-masing 120,25 persen, serta rasio PDN yang sangat rendah di 1,19 persen, jauh di bawah batas maksimum 20 persen.

Selain itu, rasio kecukupan modal (CAR) tercatat tinggi sebesar 26,03 persen, meningkat terutama karena kenaikan laba sektor perbankan.

OJK menegaskan bahwa perbankan perlu tetap fokus pada fungsi intermediasi dengan menjunjung profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bank juga diimbau untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat permodalan, serta menjaga rasio coverage CKPN secara memadai.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Turut Mendorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan

Sebagai langkah antisipatif, OJK meminta bank untuk rutin melakukan stress test dan asesmen ketahanan permodalan guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas aset akibat perubahan kondisi makroekonomi. Penguatan manajemen likuiditas juga terus dipantau, terutama menghadapi ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.

LSPI Triwulan II-2025 juga memuat analisis mengenai perkembangan ekonomi global dan domestik serta keterkaitannya dengan kinerja dan risiko perbankan. Salah satu pembahasan khusus dalam laporan ini mengangkat topik “Peran Strategis Industri Otomotif Indonesia Segmen Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Kontribusi, Tantangan, dan Peluang Pertumbuhan di Tengah Dinamika Ekonomi.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *