OJK Kepri Minta Warga Hati-hati Terhadap Modus Arisan Online Berkedok Investasi

“Apabila ditemukan indikasi aktivitas jasa keuangan ilegal, investasi ilegal, maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan koordinasi dengan Satgas PASTI dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman serta langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan,” ujarnya.

Terkait dugaan kasus arisan online yang saat ini menjadi perhatian publik, OJK menghormati dan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi dan melakukan pengecekan legalitas terhadap pihak atau entitas yang menawarkan produk keuangan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsumen OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, maupun kanal resmi OJK untuk memperoleh informasi terkait legalitas suatu entitas atau produk keuangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Literasi Keuangan Masih Rendah, Bank Indonesia Dorong Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Layanan Digital

Di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital dan kemudahan akses informasi, literasi keuangan dinilai menjadi benteng utama bagi masyarakat agar tidak menjadi korban berbagai modus penghimpunan dana ilegal yang terus bermunculan dengan pola dan strategi baru.

“Kewaspadaan masyarakat merupakan kunci utama. Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitasnya dan gunakan pertimbangan yang logis sebelum mengambil keputusan keuangan,” tutup M. Lutfi. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *