OJK Kepri Minta Warga Hati-hati Terhadap Modus Arisan Online Berkedok Investasi

Namun demikian, apabila kegiatan arisan dilakukan secara individu maupun kelompok masyarakat dan tidak menjadi bagian dari produk atau layanan lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, maka aktivitas tersebut berada di luar ruang lingkup pengawasan langsung OJK.

Meski tidak berada dalam pengawasan langsung, OJK tetap menjalankan berbagai langkah preventif guna meminimalisasi potensi kerugian masyarakat. Salah satunya melalui program edukasi dan literasi keuangan yang terus digencarkan di berbagai daerah, termasuk Kepulauan Riau.

“OJK secara konsisten melakukan edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat semakin memahami risiko berbagai modus penghimpunan dana dan investasi yang berpotensi merugikan. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar,” kata M. Lutfi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Skandal Pagar Laut, Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Bertindak Tegas

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir modus investasi ilegal terus berkembang dengan berbagai bentuk dan kemasan yang semakin beragam. Tidak sedikit aktivitas tersebut menggunakan kedok arisan, koperasi, komunitas investasi, hingga bisnis digital untuk menarik minat masyarakat.

Karena itu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum guna mencegah berkembangnya aktivitas penghimpunan dana ilegal di tengah masyarakat.

M. Lutfi menegaskan bahwa apabila dalam suatu kasus ditemukan indikasi aktivitas jasa keuangan ilegal atau pelanggaran terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA:  OJK Resmikan Dukungan Asuransi, Perkuat Ekosistem dan Kepercayaan Industri Pinjaman Daring

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *