Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Regulasi Finfluencer Usai Temukan Promosi Investasi Ilegal

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang diketahui mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin atau ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam memasarkan platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi.

“Hasil tindak lanjut menunjukkan beberapa KOL telah melakukan take down maupun penyesuaian terhadap konten yang memuat promosi PAKD tidak berizin,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ajang Komunikasi dan Silahturahmi, Bawaslu Kepri Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan wajib memastikan legalitas produk maupun platform yang dipromosikan.

Daftar resmi PAKD yang berizin telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen, Satgas PASTI meminta para KOL untuk melakukan riset yang memadai sebelum mempublikasikan informasi, memastikan legalitas platform dan produk, menyampaikan informasi secara benar dan transparan, serta tidak menggunakan klaim yang menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

BACA JUGA:  OJK Kepri Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Hari Jadi ke-23 Provinsi Kepulauan Riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *