OJK Kepri Ingatkan Warga Waspadai Kejahatan Keuangan Jelang Lebaran

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya

Sementara itu, laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center sejak November 2024 hingga 31 Desember 2025 menunjukkan angka yang lebih mencengangkan. Sebanyak 6.316 laporan penipuan keuangan terjadi di Kepri, dengan total kerugian mencapai Rp41.174.977.884 per 31 Agustus 2025.

Angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa literasi dan kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi keuangan masih perlu terus diperkuat.

OJK Kepri mengingatkan masyarakat untuk:
1. Tidak mudah tergiur pinjaman online dengan proses instan tanpa verifikasi jelas.
2. Menghindari investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
3. Selalu mengecek legalitas lembaga atau platform sebelum bertransaksi.
4. Mengendalikan perilaku konsumtif akibat promosi yang menarik selama Ramadan.
5. Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, password, dan kode OTP.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dua Pimpinan Broker Asuransi Diduga Gelapkan Premi Rp7 Miliar, OJK Bertindak

“Jangan sampai ketidakhati-hatian menimbulkan kerugian finansial yang mengganggu kenyamanan hingga perayaan Idul Fitri,” tegas Sinar.

Apabila masyarakat menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI. Sedangkan korban penipuan keuangan dapat melapor melalui kanal IASC.

OJK mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama menjaga keamanan finansial selama Ramadan hingga Idul Fitri. Dengan kewaspadaan dan literasi yang baik, keberkahan Ramadan diharapkan tidak ternodai oleh kejahatan keuangan. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *