OJK Kepri dan FKIJK Gaungkan Gerakan ‘Sehat Raga, Sehat Keuangan’ dan Deklarasikan Anti Judi Online

Deklarasikan Gerakan Anti Judol dan Pinjol

Pada momen ininjuga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bersama OJK Kepri dan FKIJK Kepri secara tegas menyatakan sikap dalam memerangi maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Batam, KH. Luqman Rifai, dalam deklarasi gerakan anti judi online di Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Gangguan Sistem SKKL, Telkom Upayakan Pemulihan Layanan Tanjung Batu - Pulau Burung

“Kami berkomitmen untuk memerangi dan berusaha mencegah maraknya judi online serta pinjaman online ilegal,” tegas KH. Luqman Rifai.

Beliau juga menyerukan agar pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan lebih aktif menindak tegas situs-situs judi online dan aplikasi yang terhubung dengan praktik pinjaman ilegal.

Menurutnya, langkah tegas ini perlu diambil demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online serta praktik pinjaman ilegal yang kerap menjebak korban dengan bunga tinggi.

Deklarasi ini sekaligus menjadi ajakan moral bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan ketahanan moral di era digital, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan instan melalui cara yang melanggar hukum maupun agama.(iman)








Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *