Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kehadiran Polri mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk apabila diperlukan proses pidana.
OJK juga menyatakan akan memperkuat sinergi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.
Upaya tersebut mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Hasan menegaskan, OJK akan terus meningkatkan kualitas pengawasan melalui pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi, menganalisis keterkaitan rekening dan kepemilikan saham, serta menelusuri aliran dana yang terindikasi berkaitan dengan pelanggaran.
Peningkatan kapasitas investigasi dan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian dari strategi untuk mendeteksi indikasi pelanggaran lebih dini dan memastikan penanganannya berjalan efektif.
OJK mengingatkan seluruh pelaku pasar agar menghentikan praktik yang berpotensi menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme perdagangan.
Penegakan hukum, menurut OJK, akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.
Melalui pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin sehat, transparan, efisien, dan terpercaya. Penguatan integritas pasar dinilai penting untuk melindungi investor, menjaga kepercayaan publik dan global, serta mendukung pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.(***)











