Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan.
Rinciannya, sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang menjalani pemeriksaan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pasar modal tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup proses identifikasi, penelaahan, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.











