OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Tembus Rp327 Miliar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal untuk menjaga integritas industri, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan kegiatan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

93 Sanksi Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pelanggaran, mulai dari Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lainnya.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Direksi Emiten Paling Banyak Dikenai Sanksi

Jika dilihat berdasarkan pihak yang dikenai tindakan, Direksi Emiten menjadi kelompok dengan jumlah terbanyak, yakni 50 pihak.

Berikut rincian pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran peraturan Pasar Modal:

  • Emiten: 23 pihak
  • Perusahaan Efek: 6 pihak
  • Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik: 13 pihak
  • Direksi Emiten: 50 pihak
  • Komisaris Emiten: 8 pihak
  • Pemegang Saham dan/atau Pengendali: 4 pihak
  • Direksi Perusahaan Efek: 6 pihak
  • Pihak lainnya: 3 pihak

Pos terkait