OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Tembus Rp327 Miliar

Sejumlah Emiten yang mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026 antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.

Selain itu, terdapat PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

1.184 Sanksi karena Keterlambatan Laporan

Selain penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan Pasar Modal, OJK juga memberikan sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Bacaan Lainnya

Hasil pemantauan menunjukkan terdapat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000.

OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Rinciannya meliputi:

  • 876 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
  • 91 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil, dengan total denda Rp7,87 miliar.
  • 209 sanksi administratif atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
  • 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Dengan demikian, sebagian besar sanksi OJK hingga Agustus 2026 berasal dari persoalan kepatuhan pelaporan, sementara sisanya berkaitan dengan pelanggaran langsung terhadap ketentuan Pasar Modal.

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

OJK menilai pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem Pasar Modal yang sehat.

Pemberian sanksi tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga mendorong seluruh pelaku industri agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen menjaga integritas Pasar Modal Indonesia sekaligus memastikan industri dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Penguatan pengawasan juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia di tengah semakin kompleksnya aktivitas serta produk keuangan yang berkembang.

Pos terkait