Sinar mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah serta pengelolaan keuangan yang semakin baik.
Namun demikian, OJK juga mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Hingga Desember 2025, OJK Provinsi Kepulauan Riau menerima 280 laporan terkait pinjaman online ilegal, 88 laporan investasi ilegal, dan 6.316 laporan penipuan atau scam.
Sebagai bentuk penguatan pelindungan konsumen, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penanganan secara tegas.
Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 entitas investasi ilegal. Sementara itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 26 Februari 2026, Satgas PASTI kembali menghentikan 953 entitas ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengajak kalangan perguruan tinggi, khususnya mahasiswa UMRAH, untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan produk dan layanan keuangan yang legal dan sesuai kebutuhan.
“Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aset, tetapi juga harus dilakukan melalui instrumen yang legal, sehat, dan bertanggung jawab,” kata Sinar.
Sebagai wujud nyata penguatan ekosistem ilmiah di lingkungan perguruan tinggi, OJK turut menyerahkan sembilan Buku Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi kepada UMRAH. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi mahasiswa dalam memahami sektor jasa keuangan, termasuk industri jasa keuangan syariah dan perencanaan keuangan.
Rektor UMRAH Agung Dhamar Syakti menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut dan menegaskan pentingnya memperkuat pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi antara akademisi, regulator, dan pelaku industri.
Senada dengan itu, Sekretaris PW MES Kepulauan Riau Dwi Vita Lestari Soehardi menyampaikan bahwa Kepulauan Riau memiliki potensi strategis untuk terus mengembangkan ekonomi syariah berbasis maritim. Karena itu, penguatan ekosistem ekonomi syariah memerlukan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.
Melalui penguatan literasi keuangan syariah dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, OJK berharap masyarakat semakin memahami manfaat penggunaan produk dan layanan keuangan yang legal, serta mampu menghindari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.(**)
