IDNNEWS.CO.ID, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya perbaikan substansi dalam upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Batam. Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang digelar Selasa (7/4/2026) di Aula Engku Hamidah, Lantai 5 Gedung Pemko Batam.
Dalam paparannya, Agung Yudha mengingatkan bahwa capaian skor indeks antikorupsi tidak boleh hanya berorientasi pada administrasi, tetapi harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan, tingginya nilai indikator tidak akan bermakna jika tidak diikuti perubahan substansi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau skor tinggi tetapi tidak mencerminkan kondisi nyata, itu berbahaya. Yang kita kejar adalah perbaikan substansi agar potensi korupsi benar-benar menurun,” tegasnya.
KPK menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Batam yang masih berada pada kategori kuning. Pada tahun 2025, skor SPI Batam tercatat 73,36, sedikit di atas rata-rata nasional namun masih berada pada kategori “sedang” dan belum masuk kategori baik.
