Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diterapkan untuk memastikan perusahaan fokus dalam penyelesaian kewajiban kepada para pemberi dana.
Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi atau situs web. DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, atau menyelesaikan kewajiban kepada lender.
