OJK Fasilitasi Pertemuan DSI dan Lender Bahas Penyelesaian Dana Tertunda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diterapkan untuk memastikan perusahaan fokus dalam penyelesaian kewajiban kepada para pemberi dana.

Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi atau situs web. DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPRD Batam Sambut Baik Penetapan APBD 2026, Fokus pada SDM hingga Infrastruktur

Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, atau menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *