Instruksi Layanan dan Pengaduan
OJK juga mewajibkan DSI untuk tetap membuka layanan dan menindaklanjuti setiap pengaduan lender. DSI diminta menyediakan saluran komunikasi aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengawasan lanjutan, OJK terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan dapat melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
OJK menegaskan, DSI harus memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi secara transparan, serta menyelesaikan seluruh pengaduan secara tepat waktu.
