OJK Dorong Asuransi dan Dana Pensiun Jadi Penggerak Investasi Berkelanjutan

Pelaksanaannya akan dilakukan melalui tiga fase. Pada 2026–2027, OJK berfokus pada penguatan fondasi. Tahap berikutnya, pada 2028–2029, diarahkan pada peningkatan kolaborasi. Sementara pada 2030, implementasi memasuki fase percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan.

Pentahapan tersebut diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan sesuai karakteristik masing-masing industri.

Ogi menekankan keberhasilan peta jalan ini membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Ukuran keberhasilannya tidak hanya terletak pada pelaksanaan program, tetapi juga pada kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Aset Industri PPDP Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perketat Tata Kelola dan Pengawasan

Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin tangguh menghadapi risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *